PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH JANDA DALAM MASA IDDAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (STUDI PENDAPAT MODIN DAN KEPALA KUA KECAMATAN WATUMALANG KABUPATEN WONOSOBO)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH JANDA DALAM MASA IDDAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (STUDI PENDAPAT MODIN DAN KEPALA KUA KECAMATAN WATUMALANG KABUPATEN WONOSOBO)

XML

Pendaftaran kehendak nikah adalah salah satu hal yang harus dilakukan supaya pernikahan sah dimata hukum. Pendaftaran kehendak nikah bisa dilakukan lewat modin atau bisa dilakukan secara mandiri ke kantor urusan agama. Tetapi di KUA Kecamatan Watumalan terdapat pendaftaran kehendak nikah janda dalam masa iddah. Sehingga masih terdapat perbedaan antara peraturan yang berlaku dengan realita yang terjadi di masyarakat Watumalang. Skripsi ini akan menjelaskan tentang pendaftaran kehendak nikah janda dalam masa iddah Adapun permasalahan dari penelitian ini adalah apa alasan yang melatarbelakangi terjadinya pendaftaran kehendak nikah janda alam masa iddah dan pendapat modin dan kepala KUA Kecamatan Watumalang terkait pendaftaran kehendak nikah janda dalam masa iddah.Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau hukum sosiologis dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yaitu penelitian dengan menggunakan bahan-bahan lapangan seperti wawancara, hasil observasi dengan menggunakan interview yang sesuai dengan kondisi lapangan penelitian Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini terkait yang melatarbelakangi pendaftaran kehendak nikah dalam masa iddah adalah keawaman calon mempelai tentang masa iddah yang telah diatur secara agama maupun peraturan di Indonesia, masyarakat mengurus perceraian bukan karna akan berpisah tetapi karna akan menikah lagi, dan kurang telitinya modin dalam menghitung masa iddah. Serta terdapat perbedaan terkait jatunya talaq antara modin dengan Kepala KUA. Modin berpendapat jatunya talaq bisa dilakukan dimana saja, sedangkan kepala KUA berpendapat jatuhnya talaq hanya bisa di depan sidang pengadilan. Serta kurangnya ketelitian dari pihak modin terkait perhitungan selesainya masa iddah, karena terdapat peralihan masa iddah. Sehingga pendaftaran kehendak nikah janda dalam masa iddah ditolak oleh Kepala KUA Watumalang.

Kata Kunci : Janda Dalam Masa Iddah, Pendaftaran Kehendak Nikah, Modin, Kepala KUA


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Lia Fiati - Personal Name
Student ID
2017060028
Dosen Pembimbing
Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 1
Reni Nur Aniroh, S.Sy., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-HK 692 LIA P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail